Cari Blog Ini

Selasa, 08 Mei 2012

DASAR HUKUM PENGUJIAN BERKALA KENDARAAN BERMOTOR

UNDANG UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 Tentang LLAJ

Pasal 53

(1)Uji berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf b diwajibkan untuk mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang dioperasikan di Jalan.

(2)Pengujian berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:
a.pemeriksaan dan pengujian fisik Kendaraan Bermotor; dan
b.pengesahan hasil uji.

(3)Kegiatan pemeriksaan dan pengujian fisik Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan oleh:
a. unit pelaksana pengujian pemerintah kabupaten/kota;
b. unit pelaksana agen tunggal pemegang merek yang mendapat izin dari Pemerintah; atau
c. unit pelaksana pengujian swasta yang mendapatkan izin dari Pemerintah.

Pasal 54

(1)Pemeriksaan dan pengujian fisik mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kendaraan khusus, kereta gandengan, dan kereta tempelan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) huruf a meliputi pengujian terhadap persyaratan teknis dan laik jalan.

(2)Pengujian terhadap persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.susunan;
b.perlengkapan;
c.ukuran;
d.karoseri; dan
e.rancangan teknis Kendaraan Bermotor sesuai dengan peruntukannya.

(3)Pengujian terhadap persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya meliputi:
a.emisi gas buang Kendaraan Bermotor;
b.tingkat kebisingan;
c.kemampuan rem utama;
d.kemampuan rem parkir;
e.kincup roda depan;
f.kemampuan pancar dan arah sinar lampu utama;
g.akurasi alat penunjuk kecepatan; dan
h.kedalaman alur ban.

(4)Pengujian terhadap persyaratan laik jalan kereta gandengan dan kereta tempelan meliputi uji kemampuan rem, kedalaman alur ban, dan uji sistem lampu.

(5)Bukti lulus uji berkala hasil pemeriksaan dan pengujian fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemberian kartu uji dan tanda uji.

(6)Kartu uji berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (5) memuat keterangan tentang identifikasi Kendaraan Bermotor dan identitas pemilik, spesifikasi teknis, hasil uji, dan masa berlaku hasil uji.

(7)Tanda uji berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (5) memuat keterangan tentang identifikasi Kendaraan Bermotor dan masa berlaku hasil uji.

Pasal 55

(1)Pengesahan hasil uji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) huruf b diberikan oleh:
a.petugas yang memiliki kompetensi yang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atas usul gubernur untuk pengujian yang dilakukan oleh unit pelaksana pengujian pemerintah kabupaten/kota; dan
b.petugas swasta yang memiliki kompetensi yang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk pengujian yang dilakukan oleh unit pelaksana pengujian agen tunggal pemegang merek dan unit pelaksana pengujian swasta.

(2)Kompetensi petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan sertifikat tanda lulus pendidikan dan pelatihan.

Pasal 56

Ketentuan lebih lanjut mengenai uji berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, Pasal 54, dan Pasal 55 diatur dengan peraturan pemerintah.

Jumat, 13 April 2012

Minggu, 24 Juli 2011

Wahana Tata Nugraha

Selamat atas keberhasilan Kota Probolinggo dalam mengelola sektor transportasi / tertib lalu lintas

, sehingga dapat meraih penghargaan tingkat nasional yaitu " PIALA WAHANA TATA NUGRAHA" untuk ke 3 kalinya kategori Kota Sedang peringkat satu tahun penilaian 2010. Sukses semoga makin baik ke depannya..

Rabu, 27 April 2011

Vehicle Inspector


Pemastian teknis laik jalan kendaraan bermotor oleh penguji secara berkala sesuai peraturan yang berlaku sangat perlu dilakukan dalam rangka menjamin secara teknis keamanan kendaraan tersebut sebelum beroperasi dijalan